Hukum Pidana menurut APELDOORN, membedakan Hukum Pidana sebagai berikut :
Hukum pidana materiil yang menunjuk pada perbuatan pidana dan yang oleh sebab perbuatan itu dapat dipidana, dimana perbuatan pidana itu mempunyai dua bagian, yaitu:
- Bagian objektif merupakan suatu perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan hukum pidana positif, sehingga bersifat melawan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggarannya.
- Bagian subjektif merupakan kesalahan yang menunjuk kepada pelaku untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Hukum pidana formal yang mengatur cara bagaimana hukum pidana materiil dapat ditegakkan.
- Hukum Pidana menurut MOELJATNO mengatakan bahwa Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
- Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Hukum pidana sendiri dibagi menjadi:
- Kejahatan atau delik hukum.
- Pelanggaran atau delik undang-undang.
Ad. 1 Delik hukum adalah pelanggaran hukum yang dirasakan melanggar rasa keadilan, misalnya perbuatan seperti pembunuhan, melukai orang lain, mencuri dan sebagainya.
Ad. 2 Delik Undang-undang adalah melanggar apa yang ditentukan oleh undang-undang, misalnya saja keharusan untuk mempunyai SIM bagi yang mengendarai kendaraan bermotor di Jalan umum, atau mengenakan helm ketika mengendarai sepeda motor. Disini tidak tersangkut sama sekali masalah keadilan.
Semua orang berpeluang terbelit permasalahan hukum dalam kehidupan ini, yang membuat seseorang atau sekelompok orang berurusan dengan hukum pidana di Indonesia, hal-hal yang menjadi penyebabnya antara lain:
- Faktor kesengajaan atau keputusan salah yang telah diambil, banyak kesengajaan atau keputusan salah yang telah diambil berdampak pada dipidananya seseorang, tentunya semuanya memiliki latar belakang mengapa keputusan tersebut diambil, penggalian fakta dan hukum akan sangat berdampak signifikan bagi proses pembelaan dan hukuman yang akan diterima seseorang atau sekelompok orang. Seseorang mungkin saja melakukan tindak pidana seperti penganiayaan atau pembunuhan dikarenakan untuk kepentingan pembelaan diri, atau melakukan korupsi yang sama sekali tidak merugikan kepentingan publik tetapi sebaliknya menguntungkan kepentingan publik.
- Faktor gejala sosial (keadaan ekonomi dan pendidikan yang rendah, budaya yang menyimpang, lingkungan yang kurang ramah/berbahaya, kurangnya pemahaman tentang hukum, pergaulan yang menyimpang dan faktor gejala sosial lainnya) yang membuat seorang anak atau seorang dewasa melakukan kenakalan anak, pelanggaran atau tindak pidana.
- Faktor kelalaiannya dan/atau ketidaktahuannya akan hukum yang berlaku di suatu negara contohnya membawa tanaman atau olahan ganja, narkotika, daun koka atau turunannya ke wilayah Indonesia, dimana di negara lain mungkin diizinkan tetapi di Indonesia diancam dengan hukuman penjara yang berat.
- Faktor paksaan/pengancaman dan/atau itikad baik untuk melaksanakan perintah atasan, faktor ini berasal dari luar diri pribadi seseorang, seseorang mungkin saja melanggar hukum pidana dalam keadaan terpaksa dan dibawah ancaman atau karena itikad baik melaksanakan perintah undang-undang atau atasan.
- Faktor tipu daya, faktor ini juga berasal dari eksternal pribadi pelaku yang ditipu untuk melakukan suatu tindak pidana.
- Faktor perilaku menyimpang dan penyakit bawaan yang merupakan faktor internal pribadi pelaku seperti kleptomania, epilepsi, pyromania, down syndrome, gangguan jiwa, stress dan/atau depresi, dan faktor-faktor lainnya yang merupakan faktor menentukan seseorang atau beberapa orang itu dapat/tidak dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum sehingga menentukan apakah orang tersebut dapat dipidana, direhabilitasi, dibebaskan atau dilepaskan. Kami hadir untuk membela dan membimbing anda untuk mencari keadilan.
Bidang Praktek Kami Dalam Hukum Pidana:
- Tindak Pidana Penyalahgunaan/Penyelundupan Narkotika dan Psikotropika;
- Tindak Pidana Korupsi;
- Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan;
- Tindak Pidana Pengancaman dan Pemerasan;
- Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik/Penghinaan;
- Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik/Cyber Crime;
- Tindak Pidana Pembunuhan;
- Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan;
- Kecelakaan Lalu Lintas;
- Tindak Pidana Perdagangan Orang;
- Tindak Pidana Pornografi;
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- Kenakalan Anak/Tindak Pidana atau Pelanggaran yang melibatkan Anak;
- Malapraktek Medis;
- Gigitan/serangan anjing/binatang peliharaan;
- dan Tindak Pidana lainnya.
Subjek hukum pidana dapat berupa pejabat publik, orang persorangan, badan hukum, notaris, pengacara, wisatawan, buruh, karyawan swasta, dokter, ilmuwan dan pelajar bahkan presiden sekalipun dikarenakan tidak ada satu subjek hukum pun di negara hukum ini yang kebal hukum kecuali telah diatur oleh hukum. Berdasarkan pengertian hukum pidana tersebut di atas dan pengalaman kami sebagai Pengacara di Bali, kami dapat membantu anda pada kasus pidana yang tengah membelit anda, tetapi satu yang perlu diingat, kami tidak dapat menjanjikan kasus anda akan menang karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik profesi Pengacara/Advokat yang kami junjung dan tentu saja bertentangan dengan hukum. Kami hanya bisa menjanjikan bahwa kami akan berjuang sekuat tenaga kami dengan segala potensi yang kami miliki agar anda dapat memperoleh keadilan.
Ketika anda mengalami tindak pidana, kejahatan ataupun perbuatan melawan hukum:
- Ambillah foto-foto dan video terhadap saksi-saksi dan pelaku beserta kartu identitas atau nomor kendaraan mereka juga bukti-bukti lainnya di tempat kejadian dengan kamera yang beresolusi tinggi sehingga gambar-gambar dari setiap orang dan objek yang diambil menjadi jelas agar bukti-bukti yang anda kumpulkan menjadi valid.
- Kumpulkan saksi-saksi sebanyak mungkin beserta foto Kartu Identitas dan nomor telepon mereka di tempat kejadian.
- Ambil juga foto-foto dan video kejadian yang anda alami, luka atau apapun itu yang berhubungan dengan anda pada saat kejadian dan pastikan anda menyimpannya dengan baik dan aman untuk kepentingan pembuktian;
- Pergilah ke rumah sakit pemerintah yang memiliki dokter spesialis forensik guna pemeriksaan luka-luka anda atau kami biasa menyebutnya visum et repertum yang merupakan laporan terperinci mengenai setiap luka pada tubuh anda, seberapa dalam dan lebar luka anda dan lainnya, kemudian mintalah pengobatan (jadi pertama kali adalah visum kemudian pengobatan), rumah sakit pemerintah di Denpasar contohnya adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah.
- Hubungi kami melalui WhatsApp atau Email untuk menjadwalkan konsultasi.