Obat stress yang mengandung narkotika/psikotropika
Apakah aman membawa obat stress atau jenis obat lain yang mengandung narkotika/psikotropika ke wilayah Indonesia dari luar negeri ketika sedang bepergian?
Tidak, sama sekali tidak aman, anda akan mendapatkan masalah dan berurusan dengan hukum apabila anda membawa obat stress atau obat-obatan lain yang mengandung narkotika/psikotropika ke wilayah Indonesia, sebaiknya jangan dilakukan, kecuali anda memiliki izin resmi dari Menteri Kesehatan Indonesia. Begitu juga dengan mengekspor atau mengimpor narkotika/psikotropika atau bentuknya yang lain adalah dilarang di Indonesia kecuali anda mendapatkan izin resmi dari Menteri Kesehatan Indonesia dan akan dihukum dengan berat apabila melanggar.
Narkotika diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Psikotropika diatur dalam Undang-undang Republic Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
untuk informasi lebih detail, silahkan berkonsultasi kepada kami.


Dharma Na Gara
Latest Posts




Pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas
Pembelaan terpaksa Pembelaan terpaksa atau noodweer dalam KUHP diatur pada Pasal 49 ayat (1) yang menyatakan, “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan...




Actio Pauliana.
Untuk melindungi hak tuntutan kreditur-kreditur, pasal 1341 KUHPerdata memberikan wewenang kepada setiap kreditur untuk dalam keadaan tertentu mengajukan...