CCTV sebagai alat bukti.
Closed-Circuit Television atau Televisi Sirkuit Tertutup biasa disingkat CCTV yang berarti menggunakan sinyal yang bersifat tertutup, tidak seperti televisi biasa yang merupakan sinyal siaran mengandalkan sinyal analog.[1] Sinyal analog digunakan untuk mentransmisi video dari satu kamera atau lebih ke perangkat penerima (receiver). Kamera analog merekam gambar, lalu mengirim gambar tersebut melalui kabel coaxial ke Digital Video Recorder (DVR). DVR kemudian mengubah video dari sinyal analog ke sinyal digital, memadatkan data, dan menyimpannya dalam hard drive. Monitor, yang digunakan untuk menampilkan hasil rekaman, harus tersambung dengan DVR. DVR bisa juga terkoneksi ke router dan modem untuk menampilkan video melalui internet dalam jaringan internal.[2]
CCTV adalah sistem pengawasan berbasis video (Video Surveilance) dengan menggunakan kamera. Sistem pengawasan berbasis video ini digunakan untuk meningkatkan semua aktifitas dari objek yang diamati selain itu juga bisa sebagai alat yang dapat memberikan informasi secara langsung apa yang terjadi pada waktu itu juga.[3]
Tujuannya adalah untuk memberikan efek psikologis yang positif terhadap orang yg berada disekitar kamera. Sehingga orang tersebut merasa diawasi dan tidak akan bertindak kriminal walaupun tidak ada orang disekitarnya.[4]
Banyak klien kami meremehkan CCTV sebagai alat bukti dalam kasus yang dialami oleh mereka, mereka berpikir CCTV hanya menghabiskan uang dan waktu mereka, tetapi pada kenyataannya CCTV sangat membantu dalam mengungkap fakta dan kebenaran terkait suatu peristiwa hukum. CCTV adalah jalan pintas dari pergulatan argumentasi karena dengan CCTV akan terungkap fakta dan kebenaran terkait suatu peristiwa yang dialami oleh seseorang atau sekelompok orang pada suatu waktu dan tempat tertentu. Oleh karenanya sangat penting agar kediaman pribadi atau kantor anda dilengkapi dengan CCTV, sangat membantu kami sebagai penegak hukum untuk mengungkap fakta terhadap suatu peristiwa yang terjadi, apalagi CCTV yang memiliki hasil rekaman audio dan video yang bagus. CCTV juga adalah salah satu alat pencegah agar peristiwa pidana tidak terjadi menimpa anda.
Sumber:
[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Televisi_sirkuit_tertutup
[2] https://tekno.kompas.com/read/2020/07/05/10170047/sama-sama-kamera-pengawas-apa-bedanya-ip-camera-dan-cctv-?page=all
[3] https://medium.com/@cecepahmadfauzi93/apa-itu-cctv-dd5e9bcb2adf
[4] Ibid.
Hukum dan Keadilan
A. Hukum
Pengertian Hukum
Hukum menurut Soerojo Wignojodipoero dalam buku Pengantar Ilmu Hukum menyatakan bahwa hukum adalah:
Himpunan peraturan perundang-undangan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan, atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur keterlibatan dalam kehidupan.
Satjipto Raharjo menjelaskan hukum adalah karya manusia berupa norma-norma berisikan petunjuk-petunjuk tungkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan ke mana harus diarahkan. Oleh karena itu, pertama-tama hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.
Sudikno Mertokusumo menjelaskan hukum adalah kaidah hukum merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogianya atau seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau seyogianya seseorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum bersifat umum dan pasif.
J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto menjelaskan hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman.
B. Peradilan
Pengertian Peradilan
Peradilan adalah pekerjaan hakim atau badan pengadilan. Hakim dan pengadilan adalah badan yang oleh penguasa dengan tegas dibebani tugas untuk memeriksa pengaduan tentang gangguan hak (hukum) atau memeriksa gugatan dan badan itu memberi putusan hukum.
Kata peradilan terdiri dari kata dasar adil dan mendapat awalan per serta akhiran an berarti segala sesuatu yang bertalian dengan pengadilan. Pengadilan disini bukanlah diartikan semata-mata sebagai badan untuk mengadili, melainkan sebagai Pengertian yang abstrak, yaitu hal memberikan keadilan. Hal memberikan keadilan berarti yang bertalian dengan tugas badan pengadilan atau hakim dalam memberikan keadilan, yaitu memberikan kepada yang bersangkutan konkretnya kepada yang mohon keadilan, apa yang menjadi haknya atau apa hukumnya. Dengan kata lain, peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana, untuk mempertahankan atau menjamin ditaatinya hukum material.
Peradilan hukum lebih cenderung menyelesaikan perkara melalui pengadilan sebagai lembaganya sedangkan peradilan keadilan lebih menempuh jalur di luar pengadilan, seperti dengan jalan perdamaian melalui Lembaga arbitrase.
C. Hukum dan Keadilan
Hukum merupakan salah satu institusi untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Para ahli hukum banyak berbeda pendapat dalam merumuskan keadilan.
Keadilan memang dapat dirumuskan secara sederhana sebagai tolak ukur yang dipakai oleh para ahli dalam mendefinisikan keadilan. Rumusan tersebut diantaranya adalah:
- Keadilan dari sudut pandang Hans Kelsen
Keadilan menurutnya adalah suatu tertib sosial tertentu dalam usaha untuk mencari kebenaran yang berkembang dengan subur. Keadilan itu diantaranya adalah keadilan kemerdekaan, keadilan perdamaian, keadilan demokrasi, keadilan toleransi.
- Herber Spenser
Setiap orang bebas untuk menentukan apa yang akan dilakukannya asal ia tidak melanggar kebebasan yang sama dari orang lain.
- Justinian
Keadilan adalah kebajikan yang memberikan hasil, bahwa setiap orang mendapatkan apa yang merupakan bagiannya.
- Ulpianus
Keadilan adalah kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya untuknya (Justitia est constans et perpetua voluntas ius ssum curique tribuendi)
- Aristoteles
Keadilan adalah suatu kebijakan politik yang aturan-aturannya menjadi dasar dari peraturan negara dan aturan-aturan ini merupakan ukuran tentang apa yang hak. Orang harus mengendalikan diri dari Pleonesia yaitu memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan merebut apa yang merupakan kepunyaan orang lain, atau menolak apa yang seharusnya diberikan kepada orang lain.
D. Hukum sebagai Pelindung Hak
Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut. Pengalokasian kekuasaan ini dilakukan secara terukur, dalam arti ditentukan keluasan dan kedalamannya. Kekuasaan yang demikian itulah yang disebut sebagai hak.
Hak tidak hanya mengandung unsur perlindungan dan kepentingan tetapi hak juga mengandung unsur kehendak. Apabila seseorang memiliki sebidang tanah, maka hukum memberikan hak kepada dia dalam arti bahwa kepentingan di atas tanah tersebut mendapat perlindungan. Dia bebas berkehendak dengan tanah yang ia miliki tersebut.
Menurut Fitzgerald, ciri-ciri hak yang melekat pada hukum adalah:
- Hak itu dilekatkan kepada seseroang yang disebut sebagai pemilik atau subjek dari hak itu. Ia juga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran dari hak.
- Hak itu tertuju kepada orang lain, yaitu menjadi pemegang kewajiban. Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan korelatif.
- Hak yang ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan (commission) atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan. Hak ini bisa disebut sebagai isi dari hak.
- Commission atau omission itu menyangkut sesuatu yang bisa disebut sebagai objek dari hak.
- Setiap hak menurut hukum mempunyai titel, yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya.
Pengertian hak juga dipakai dalam arti kekebalan terhadap kekuasaan hukum orang lain. Sebagaimana halnya kekuasaan itu adalah kemampuan untuk mengubah hubungan-hubungan hukum, kekebalan ini merupakan pembebasan dari adanya suatu hubungan hukum yang bisa diubah oleh orang lain. Kekebalan mempunyai kedudukan yang sama dalam hubungan dengan kekuasaan seperti antara kemerdekaan dengan hak dalam arti sempit: kekebalan adalah pembebasan dari kekuasaan orang lain, sedangkan kemerdekaan merupakan pembebasan dari hak orang lain.
Hak-hak dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hak sempurna dan hak tidak sempurna
Hak yang sempurna adalah yang dapat dilaksanakan melalui hukum seperti kalau perlu melalui pemaksaan oleh hukum. Hak yang tidak sempurna adalah yang diakui oleh hukum, tetapi tidak selalu dilakukan oleh pengadilan, seperti hak yang dibatasi oleh lembaga daluawarsa.
- Hak-hak utama dan tambahan
Hak utama adalah yang diperluas oleh hak-hak lain. Hak tambahan adalah yang melengkapi hak-hak utama, seperti perjanjian sewa menyewa tanah yang memberikan hak tambahan kepada hak utama dari pemilik tanah.
- Hak publik dan hak perdata
Hak publik adalah yang ada pada masyarakat umumnya, yaitu negara. Hak perdata adalah yang ada pada perorangan, seperti hak seseorang untuk menikmati barang yang dimilikinya.
- Hak-hak positif dan negatif
Hak positif menuntut dilakukan perbuatan-perbuatan positif dari pihak tempat kewajiban korelatifnya berada, seperti hak menerima keuntungan pribadi.
- Hak-hak milik dan pribadi
Hak-hak milik berhubungan dengan barang-barang yang dimiliki oleh seseorang yang biasanya bisa dialihkan. Hak-hak pribadi berhubungan dengan kedudukan seseorang yang tidak pernah bisa dialihkan.
E. Kewajiban
Antara hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat erat. Kewajiban merupakan hal mutlak dibutuhkan seseorang yang ingin haknya terpenuhi. Seseorang dapat menuntut haknya apabila ia telah menyelesaikan kewajibannya.
Curzon mengelompokkan kewajiban ke dalam beberapa kelompok, yaitu:
- Kewajiban-kewajiban yang mutlak dan nisbi
Austin berpendapat bahwa kewajiban yang mutlak adalah yang tidak mempunyai pasangan hak, seperti kewajiban yang tertuju kepada diri senidri, yang diminta oleh masyarakat pada umumnya; yang hanya ditujukan kepada kekuasaan (sovereign) yang membawahinya. Kekuasaan nisbi adalah yang melibatkan hak di lain pihak.
- Kewajiban-kewajiban publik dan perdata
Kewajiban publik adalah yang berkorelasi dengan hak-hak publik, seperti kewajiban untuk mematuhi hukum pidana. Kewajiban perdata adalah korelatif dari hak-hak perdata, seperti kewajiban yang timbul dari perjanjian.
- Kewajiban-kewajiban yang positif dan yang negatif
Kewajiban positif menghendaki dilakukannya perbuatan positif seperti kewajiban penjual untuk menyerahkan barang kepada pembelinya. Kewajiban negatif adalah yang menghendaki agar suatu pihak tidak melakukan sesuatu, seperti kewajiban seseorang untuk tidak melakukan sesuatu yang mengganggu milik tetangganya.
- Kewajiban-kewajiban universal, umum dan khusus
Kewajiban universal ditujukan kepada semua warga negara, seperti yang timbul dari undang-undang. Kewajiban umum ditujukan kepada segolongan orang-orang tertentu, seperti orang asing, orang tua (ayah, ibu). Kewajiban khusus adalah yang timbul dari bidang hukum tertentu, seperti kewajiban dalam hukum perjanjian.
- Kewajiban-kewajiban primer dan yang bersifat memberi sanksi
Kewajiban primer adalah yang tidak timbul dari perbuatan yang melawan hukum, seperti kewajiban seseorang untuk tidak mencemarkan nama baik orang lain yang dalam hal ini tidak timbul dari pelanggaran terhadap kewajiban lain sebelumnya. Kewajiban yang bersifat memberi sanksi adalah yang semata-mata timbul dari perbuatan yang melawan hukum, seperti kewajiban tergugat untuk membayar gugatan pihak lain yang berhasil memenangkan perkara.
F. Tanggung Jawab dalam Pandangan Hukum
Tanggung jawab merupakan hasil yang ditimbulkan dari suatu perbuatan. Ketika seseorang melakukan suatu perbuatan maka perbuatan itu akan berdampak kepada orang lain, dampak atau akibat itu harus ditanggung oleh orang yang melakukan perbuatan tersebut. Tanggung jawab dituntut karena ada suatu kesalhaan yang dapat merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Menurut Roscoe Pound, ada tiga macam jenis tanggung jawab, yaitu:
- Pertanggungjawaban atas perugian dengan disengaja.
- Pertanggungjawaban atas perugian karena kealpaan dan tidak disengaja.
- Pertanggungjawaban dalam perkara tertentu atas perugian yang dilakukan tidak karena kelalaian serta tidak disengaja.
Pertanggungjawaban adalah perkara delik, apabila pihak yang dirugikan tidak mengajukan perkara, maka tidak ada tuntutan untuk bertanggung jawab. Pengajuan perkara delik ini dapat ditempuh dengan jalan pengadilan dan dapat juga ditempuh dengan jalan perdamaian dengan penggantian kerugian (kompensasi).
G. Keadilan
- Pengertian Keadilan
Keadilan berasal dari kata adil, menurut Kamus Bahasa Indonesia, adil adalah tidak sewenang-wenang, tidak memihak, tidak berat sebelah.[1] Adil terutama mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif, jadi tidak subjektif apalagi sewenang-wenang. Keadilan pada dasarnya adalah suatu konsep yang relatif, setiap orang tidak sama, adil menurut yang satu belum tentu adil bagi yang lainnya, kapan seseorang menegaskan bahwa ia melakukan suatu keadilan, hal itu tentunya harus relevan dengan ketertiban umum dimana suatu skala keadilan diakui. Skala keadilan sangat bervariasi dari satu tempat ke tempat lain, setiap skala di definisikan dan sepenuhnya ditentukan oleh masyarakat sesuai dengan ketertiban umum dari masyarakat tersebut. Bagi kebanyakan orang keadilan adalah prinsip umum, bahwa individu-individu tersebut seharusnya menerima apa yang sepantasnya mereka terima.[2]
Keadilan adalah kebajikan utama dalam institusi sosial sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran. Suatu teori, betapapun elegan dan ekonomisnya, harus ditolak atau direvisi jika ia tidak benar, demikian juga hukum dan institusi, tidak peduli betapapun efisien dan rapinya, harus direformasikan atau dihapuskan jika tidak adil. Setiap orang memiliki kehormatan yang berdasarkan pada keadilan sehingga seluruh masyarakat sekalipun tidak bisa membatalkannya. Atas dasar ini keadilan dibenarkan oleh hal lebih besar yang didapatkan orang lain. Keadilan tidak membiarkan pengorbanan yang dipaksakan pada segelintir orang diperberat oleh Sebagian besar keuntungan yang dinikmati banyak orang. Karena itu dalam masyarakat yang adil kebebasan warga negara dianggap mapan, hak-hak yang dijamin oleh keadilan tidak tunduk pada tawar-menawar politik atau kalkulasi kepentingan sosial.[3]
Di Indonesia keadilan digambarkan dalam Pancasila sebagai dasar negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di dasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam hidup Bersama. Maka di dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan Bersama (kehidupan sosial). Adapun keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungannya manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negara, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.[4]
Rasa keadilan pada pokoknya merupakan buah pekerjaan kerohanian dari seorang manusia. Dan, seorang manusia pada pokoknya bersifat perseroangan atau subjektif. Akan tetapi, dalam hidup kemasyarakatan bertahun-tahun, berwindu-windu, berabad-abad, berzaman-zaman, tiap-tiap anggota masyarakat sudah dengan sendirinya, tanpa pikiran, merasa bahwa hawa nafsu masing-masing pada akhirnya harus dikurangi untuk memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat lain untuk merasakan kenikmatan juga dalam hidup Bersama di dunia ini.
Maka, rasa keadilan tiap-tiap anggota masyarakat, meskipun melekat pada orang perorang, pada umumnya sudah mengandung unsur saling menghargai berbagai kepentingan masing-masing sehingga sudah selayaknya apabila di antara berbagai rasa keadilan dari berbagai oknum anggota masyarakat ada persamaan irama yang memungkinkan persamaan wujud juga dari buah rasa keadilan itu[5].
Jika keadilan dimaknai sebagai kebahagiaan sosial, maka kebahagiaan sosial tersebut akan tercapai jika kebutuhan individu sosial terpenuhi. Tata aturan yang adil adalah tata aturan yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan tersebut. Namun tidak dapat dihindarkan adanya fakta bahwa keinginan seseorang atas kebahagiaan dapat bertentangan dengan keinginan orang lain. Maka keadilan adalah pemenuhan keinginan individu dalam suatu tingkat tertentu. Keadilan yang paling besar adalah pemenuhan keinginan sebanyak-banyaknya orang.[6] Tetapi kalau keadilan dimaknai sebagai legalitas. Adalah adil jika suatu aturan diterapkan pada satu kasus tetapi tidak pada kasus lain yang sama. Keadilan dalam arti legalitas adalah suatu kualitas yang tidak berhubungan dengan isi tata aturan positif, tetapi dengan pelaksanaannya. Menurut legalitas, pernyataan bahwa tindakan individu adalah adil atau tidak adil berarti legal atau illegal, yaitu tindakan tersebut sesuai atau tidak dengan norma hukum yang valid untuk menilai sebagai bagian dari tata hukum positif. Hanya dalam makna legalitas inilah keadilan dapat masuk ke dalam ilmu hukum.[7]
Keadilan merupakan suatu perilaku adil, yaitu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya atau sesuai dengan porsinya, adil itu tidak harus merata berlaku bagi semua orang tetapi sifatnya subjektif. Segala yang sudah menjadi ketentuan Allah pastilah adil, karena itu Allah memerintahkan kepada umat manusia agar berperilaku adil, karena adil itu lebih dekat ketakwaan. Untuk menerima suatu keadilan pada mulanya akan terasa berat dan tidak menerimanya, oleh karena itu untuk menerima keadilan itu kuncinya adalah keikhlasan, sedangkan untuk menerima keikhlasan itu pada mulanya juga begitu berat, tetapi jika dirasakan dan diserahkan kepada Allah Tuhan Semesta Alam, pastilah akan bisa menerimanya, sehingga untuk menjalankan ikhlas itu harus sabar dan tawakal.[8]
Sehingga tidak terjadi keadilan mirip cerita gajah yang diteliti oleh para peneliti buta. Setiap peneliti merasakan bagian yang berbeda kaki, telinga, gading, sehingga masing-masing melukiskan ini dengan cara yang berbeda-beda pula gemuk dan kuat, tipis dan lentur, halus dan keras. Sementara si gajah itu sendiri sang keadilan tidak pernah bisa dikenal seluruhnya oleh deskripsi individual manapun.[9]
Jadi kriteria keadilan seperti hal kriteria kebenaran, tidak tergantung pada frekuensi dibuatnya pembenaran tersebut. Karena manusia terbagi menjadi banyak bangsa, kelas, agama, profesi dan sebagainya, yang berbeda-beda, maka terdapat banyak ide keadilan yang berbeda-beda pula. Terlalu banyak untuk menyebut salah satunya sebagai keadilan.[10] Begitu juga penelitian orang-orang buta terhadap gajah tersebut di atas, setiap peneliti merasakan bagian yang berbeda-beda.
Karena keadilan dan kebenaran sebagai kompas, maka proses hukum berjalan objektif dan rasional, rasional artinya terdapat tolak ukur yang jelas, logis dan diterima akal sehat siapapun. Objektif, artinya penyelesaian kasus harus mengikuti prosedur normatif yang terkait dengan masalah yang ditangani, bukan mengikuti kehendak subjektif pihak pelaksana hukum. Tolak ukur itulah yang mesti diterapkan kepada siapa pun tanpa pandang bulu. Sehingga semua orang beruntung dari adanya hukum yang benar-benar objektif, adil, rasional. Yang jahat pasti dihukum, yang lemah tidak diperlakukan sewenang-wenang menurut pesanannya orang kuat. Dan, orang kuat, tidak ada kompromi, harus diadili jika terbukti melanggar hukum. Hukum menempatkan semua orang sama.[11]
- Keadilan menurut Filsuf
a. Plato
Dalam konteks doktrin ide Plato, ide keadilan bisa ditunjukkan dalam kaitannya dengan ide tentang negara (polis), karena perenungan gagasan tentang negara (polis) ini menghasilkan sebuah citra di mana hukum dan perundangan nyaris tidak memainkan peran sama sekali[12]. Menurut Plato keadilan adalah emansipasi dan partisipasi warga negara (polis) dalam gagasan tentang kebaikan dalam negara dan itu merupakan suatu pertimbangan filsafat bagi suatu undang-undang.
b. Aristoteles
Aristoteles merupakan filsuf Yunani yang agak jelas berbicara mengenai keadilan. Dari karyanya Etika Nichomachea dapat diketahui pikiran-pikirannya tentang keadilan. Bagi Aristoteles keutamaan, yaitu ketaatan terhadap hukum (hukum polis pada waktu itu, tertulis atau tidak tertulis) adalah keadilan. Aristoteles membedakan keadilan menjadi dua, yaitu:
- Keadilan distributif adalah keadilan yang berlaku dalam hukum publik yaitu berfokus pada distribusi, honor kekayaan, dan barang-barang lain yang diperoleh oleh anggota masyarakat.
- Keadilan korektif, adalah keadilan yang berhubungan dengan pembetulan sesuatu yang salah, memberikan kompensasi bagi pihak yang dirugikan atau hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan. Jadi ganti kerugian dan sanksi adalah sebuah keadilan korektif menurut Aristoteles[13].
Lebih lengkap mengenai keadilan menurut Aristoteles ini dikemukakan oleh Theo Huijbers, antara lain:
- Keadilan dalam pembagian jabatan dan harta benda publik. Disini berlaku kesamaan geometris. Misalnya, kalau seorang bupati dua kali lebih penting daripada seorang camat, maka bupati harus mendapatkan kehormatan dua kali lebih banyak daripada camat. Kepada sama penting diberikan yang sama, dan yang tidak sama penting diberikan yang tidak sama.
- Keadilan dalam jual-beli. Menurutnya harga barang tergantung kedudukan dari pihak. Ini sekarang tidak mungkin diterima.
- Keadilan sebagai kesamaan aritmatis dalam bidang privat atau juga publik. Kalau seorang mencuri, maka ia harus dihukum, tanpa memedulikan kedudukan orang yang bersangkutan. Sekarang, kalau pejabat terbukti secara sah melakukan korupsi maka pejabat itu harus dihukum, tidak peduli bahwa ia adalah pejabat.
- Keadilan dalam bidang penafsiran hukum. Karena undang-undang itu bersifat umum, tidak meliputi semua persoalan konkret, maka hakim harus menafsirkannya seolah-olah ia sendiri terlibat dalam peristiwa konkret itu. Menurut Aristoteles hakim tersebut harus memiliki epikeia, yaitu “suatu rasa tentang apa yang pantas”[14].
c. Friedrich Nietzsche
Dalam karyanya yang berjudul Menschlisches Allzumenschliches, mengatakan bahwa aslinya keadilan itu adalah kuasa atau kekuatan yang sama. Atau keadilan adalah ganjaran atau balasan dan pertukaran dengan syarat posisi kekuatan atau kekuasaan yang kira-kira sama. Begitu misalnya bahwa aslinya balas dendam itu terletak dalam ruang lingkup keadilan. Ia adalah suatu pertukaran[15].
d. Gustav Radbruch
Keadilan dibedakan dalam beberapa arti:
- Keadilan sebagai keutamaan atau kebajikan (Gerechtigkeit als Tugend), yaitu keadilan sebagai sifat atau kualitas pribadi (misalnya bagi seorang hakim). Disini adalah keadilan subjektif, dan keadilan sebagai sifat atau kualitas hubungan antarmanusia (misalnya harga yang adil). Keadilan subjektif adalah pendirian atau sikap, pandangan dan keyakinan yang diarahkan kepada terwujudnya keadilan objektif sebagai keadilan yang primer. Sementara keadilan subjektif adalah sekunder. Apa itu keadilan objektif, kurang begitu jelas. Barangkali dalam pandangan Radbruch, keadilan objektif itu adalah keadilan dalam hubungan antar manusia.
- Keadilan menurut ukuran hukum positif dan keadilan menurut cita hukum (rechtsidee), atau hukum positif dan cita hukum adalah sumber keadilan.
- Inti dari keadilan adalah kesamaan (Gleichheit). Disini Radbruch mengikuti pandangan Aristoteles tentang keadilan, yaitu keadilan komutatif (misalnya antara prestasi dan kontra prestasi) dan keadilan distributive (di bidang privat dan public. Privat: gaji dibayar sesuai prestasi kerja, publik: jabatan berdasarkan kualifikasi)[16].
e. John Stuart Mill dan Bentham
Menjelaskan keadilan adalah manfaat atau kebahagiaan terbesar bagi banyak orang. Jadi Sebagian kecil orang atau individu bisa saja jadi korban demi kepentingan banyak orang dan itu tetap disebut “keadilan” juga[17].
f. Jacques Derrida
Derrida menjelaskan keadilan adalah sebuah pengalaman tentang yang tidak mungkin, pengalaman sebagai “melintasi” dalam arti, sebuah pengalaman merupakan sesuatu yang membuka jalan, membuat akses dan merombak. Keadilan adalah sebuah pengalaman aporia, yaitu sesuatu batas-batas dari hal yang bisa dialami, misalnya orang terjebak ke dalam sebuah jalan buntu, atau dengan kata lain, aporia tidak adanya akses, jalan buntu artinya di sini seseorang tidak dapat sepenuhnya mengalami keadilan[18].
g. Notohamidjojo
Notohamidjojo membedakan keadilan menjadi tiga, yaitu:
- Keadilan vindikatif, adalah keadilan yang menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.
- Keadilan kreatif, adalah keadilan yang memberikan kesempatan dan kebebasan yang sama bagi setiap orang untuk berkreasi yang positif.
- Keadilan protektif, adalah keadilan yang memberikan perlindungan yang sama bagi setiap orang dalam masyarakat[19].
h. Widiartana
Widiartana menjelaskan bahwa dalam hukum pidana biasanya dikenal dua macam keadilan, yaitu sebagai berikut:
- Keadilan retributif adalah keadilan yang menitikberatkan pada pemidanaan pelaku kejahatan sebagai pembalasan atau pengimbalan atas kejahatan yang telah dilakukannya.
- Keadilan restoratif adalah keadilan yang lebih menitikberatkan atau berfokus pada perbaikan atau pemulihan korban yang telah menderita akibat kejahatan si pelaku. Dengan kata lain, keadilan ini lebih ditunjukkan kepada korban daripada kepada si pelaku. Ini juga merupakan wujud pertanggungjawaban pelaku tanpa mengesampingkan kepentingan rehabilitas terhadap pelaku. Menurut Widiartana keadilan restoratif dalam bidang pidana ini lebih cocok dengan asas kekeluargaan dalam Pancasila. Adalah adil bahwa pelaku kejahatan dipidana. Misalnya pelaku kejahatan dalam rumah tangga, namun juga lebih adil, bila kepada korban dilakukan pemulihan[20].
Dari berbagai definisi di atas, sangat tampak beranekaragamnya pemahaman tentang makna keadilan. Ada yang mengaitkan dengan keadilan dengan peraturan politik negara, sehingga ukuran tentang apa yang menjadi hak atau bukan, senantiasa didasarkan pada ukuran yang telah ditentukan oleh negara. Ada yang memandang keadilan dalam wujud kemauan yang sifatnya tetap dan terus-menerus, untuk memberikan apa yang menjadi hak bagi setiap orang. Juga ada yang melihat keadilan sebagai pembenaran bagi pelaksaan hukum, yang diperlawankan dengan kesewenang-wenangan.
Dengan demikian, juga ungkapan tentang “keadilan” ada yang menempatkan keadilan sebagai sesuatu yang harus disucikan, dan berada bukan hanya di ruang persidangan pengadilan, melainkan dimana pun, dan harus dibersihkan dari kekotoran skandal dan korupsi. Diantara ungkapan di atas, ada yang menegaskan bahwa yang namanya “keadilan” sempurna itu tidak pernah ada, yang ada hanyalah sekadar pencapaian keadilan dalam kadar tertentu[21].
[1] Eko Hadi Wiyono, Kamus Bahasa Indonesia Lengkap, Jakarta, Akar Media, 2007, h. 10.
[2] M. Agus Santoso, Hukum, Moral, dan Keadilan, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2012, h. 85.
[3] John Rawls, A Theory of justice Teori Keadilan Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2011, h. 3-4.
[4] Kaelan, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta, Paradigma, 2007, h. 36.
[5] Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2008, h. 18-19.
[6] Hans Kelsen dalam Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta, Konstitusi Press, 2012, h. 17.
[7] Ibid., h. 21.
[8] M. Agus Santoso, Op. cit., h. 87-88.
[9] Karen Leback, Teori-teori Keadilan Six Theories of Justice, Suplemen: Konsep Keadilan dalam Kristen, oleh Hans Kelsen, Bandung, Nusa Media, 1986, h. 1.
[10] Jimly Asshiddiqie dan M Ali Safa’at, Op. cit, h. 18.
[11] Dossy Iskandar Prasetyo dan Bernard L. Tanya, Hukum Etika dan Kekuasaan Yogyakarta, Genta Publishing, 2011, h. 111-112.
[12] Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung, Nusa Media, 2010, h. 19.
[13] Aristoteles dalam Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintas Sejarah, Yogyakarta, Kanisius, 1984, h. 29.
[14] Ibid., h. 30.
[15] Friedrich Nietzsche, dalam Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum (dari Klasik sampai Postmodernisme), Edisi lengkap, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya, 2011, h. 244.
[16] Ibid., h. 245.
[17] Ibid., h. 246.
[18] Derrida dalam Anthon F. Susanto, Ilmu Hukum-Non Sistematik, Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing, 2010, h. 94.
[19] Notohamidjojo, Soal-soal Pokok Filsafat Hukum, Jakarta, BPK Gunung Mulia, 1975, h. 53-54.
[20] G. Widiartana, Keadilan Restoratif pada Kebijakan Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan Hukum Pidana, Makalah Diskusi, Yogyakarta, Fakultas hukum UAJY, 2010, h. 5.
[21] Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang (Legisprudence), vol 1 Pemahaman Awal, Jakarta, Prenadamedia Group, 2012, h. 221-222.
Ingkar Janji atau Wanprestasi dan Keadaan Memaksa atau Keadaan Kahar
A. Wanprestasi
a. Pengertian Wanprestasi
Wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian. Dengan demikian, wanprestasi adalah suatu keadaan di mana seorang debitur (berutang) tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian. Wanprestasi (lalai/alpa) dapat timbul karena:
- Kesengajaan atau kelalaian debitur itu sendiri;
- Adanya keadaan memaksa (overmacht).
b. Macam-macam Wanprestasi
Adapun seorang debitur yang dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi ada empat macam, yaitu:
- Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali;
- Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya;
- Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya;
- Debitur memenuhi prestasi, tetapi melakukan yang dilarang dalam perjanjian.
c. Mulai Terjadinya Wanprestasi
Pada umumnya, suatu wanprestasi baru terjadi jika debitur dinyatakan telah lalai untuk memenuhi prestasinya, atau dengan kata lain, wanprestasi ada kalau debitur tidak dapat membuktikan bahwa ia telah melakukan wanprestasi itu di luar kesalahannya atau karena keadaan memaksa. Apabila dalam pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan tenggang waktunya, maka seorang kreditur dipandang perlu untuk memperingatkan/menegur debitur agar ia memenuhi kewajibannya. Teguran ini disebut juga dengan sommatie (somasi).
Dalam hal tenggang waktu suatu pelaksanaan pemenuhan prestasi telah ditentukan, maka menurut Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dianggap lalai dengan lewat waktu yang ditentukan. Suatu somasi harus diajukan secara tertulis yang menerangkan apa yang dituntut, atas dasar apa, serta pada saat kapan diharapkan pemenuhan prestasi. Hal ini berguna bagi kreditur apabila ingin menuntut debitur di muka pengadilan. Dalam gugatan inilah, somasi menjadi alat bukti bahwa debitur betul-betul telah melakukan wanprestasi.
Teguran atau peringatan tidak perlu, jika si berhutang pada suatu ketika sudah dengan sendirinya dapat dianggap lalai. Misalnya dalam hal perjanjian untuk membikin pakaian mempelai, tetapi pada hari perkawinan, pakaian itu ternyata belum selesai. Dalam hal ini meskipun prestasi itu dilakukan oleh si berhutang tetapi tidak menurut perjanjian, maka prestasi yang dilakukan itu dengan sendirinya dapat dianggap suatu kelalaian. Ada kalanya, dalam kontrak itu sendiri sudah ditetapkan, kapan atau dalam hal-hal mana si berhutang dapat dianggap lalai. Disini tidak diperlukan suatu sommatie atau peringatan.
d. Akibat-akibat Wanprestasi
Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur. Sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada empat macam, yaitu:
- Debitur diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUHPerdata);
- Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti-kerugian (Pasal 1267 KUHPerdata);
- Peralihan resiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (Pasal 1237 ayat 2 KUHPerdata)
- Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim (Pasal 181 ayat 1 HIR)
Di samping itu, dalam perjanjian timbal balik (bilateral), wanprestasi dari satu pihak memberikan hak kepada pihak lainnya untuk membatalkan perjanjian. Dalam hal demikian pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak terpenuhinya kewajiban itu dinyatakan dalam perjanjian. Jika syarat tidak dinyatakan dalam perjanjian, hakim leluasa menurut keadaan atas permintaan si tergugat, untuk memberikan suatu jangka waktu guna kesempatan memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana tidak boleh lebih dari satu bulan (Pasal 1266 KUHPerdata).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1267 KUHPerdata, maka dalam hal debitur melakukan wanprestasi, maka kreditur dapat memilih tuntutan-tuntutan haknya berupa:
- Pemenuhan perjanjian.
- Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi.
- Ganti rugi saja.
- Pembatalan perjanjian.
- Pembatalan perjanjian disertai ganti rugi.
Kewajiban membayar ganti-kerugian bagi debitur baru dapat di laksanakan apabila kreditur telah memenuhi empat syarat, yaitu:
- Debitur memang telah lalai melakukan wanprestasi.
- Debitur tidak berada dalam keadaan memaksa.
- Tidak adanya tangkisan dari debitur untuk melumpuhkan tuntutan ganti rugi.
- Kreditur telah melakukan somasi/peringatan.
e. Pembelaan Debitur yang Wanprestasi
Seorang debitur yang dituduh lalai dan dimintakan supaya kepadanya diberikan hukuman atas kelalaiannya, ia dapat membela dirinya dengan mengajukan beberapa macam alasan untuk membebaskan dirinya dari hukuman-hukuman itu. Pembelaan tersebut ada tiga macam, yaitu:
- Menyatakan adanya keadaan memaksa (overmacht).
- Menyatakan bahwa kreditur telah lalai.
- Menyatakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya.
B. Ganti Kerugian dalam Wanprestasi
a. Pengertian Ganti Kerugian
Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perjanjian, barulah mulai diwajibkan apabila debitur setelah dinyatakan lalai memenuhi perjanjiannya tetap melalaikannya, atau sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya (Pasal 1243 KUHPerdata). Dengan demikian pada dasarnya, ganti kerugian itu adalah ganti kerugian yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi.
b. Unsur-unsur Ganti Kerugian
Menurut ketentuan pasal 1246 KUHPerdata, ganti kerugian itu terdiri atas tiga unsur, yaitu:
- Biaya, yaitu segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan.
- Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur.
- Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditur apabila debitur tidak lalai.
c. Batasan-batasan Mengenai Ganti Kerugian
Pada dasarnya, tidak semua kerugian dapat dimintakan penggantian. Undang-undang menentukan, bahwa kerugian yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur sebagai akibat dari wanprestasi:
- Kerugian yang dapat diduga Ketika perjanjian dibuat. Menurut pasal 1247 KUHPerdata, debitur hanya diwajibkan membayar ganti kerugian yang nyata telah atau sedianya harus dapat diduganya sewaktu perjanjian dibuat, kecuali jika hal tidak dipenuhinya perjanjian itu disebabkan oleh tipu daya yang dilakukan olehnya.
- Kerugian sebagai akibat langsung dari wanprestasi. Menurut pasal 1248 KUHPerdata, jika tidak dipenuhinya perjanjian itu disebabkan oleh tipu daya debitur, pembayaran ganti-kerugian sekadar mengenai kerugian yang diderita oleh kreditur dan keuntungan yang hilang baginya, hanyalah terdiri atas apa yang merupakan akibat langsung dari tidak dipenuhinya perjanjian.
C. Keadaan memaksa
a. Pengertian Keadaan Memaksa/Keadaan Kahar
Keadaan memaksa/Keadaan kahar atau overmacht atau force majeur diartikan secara berbeda-beda menurut para sarjana, antara lain:
- Menurut Prof. Subekti, S.H., keadaan memaksa adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
- Menurut Abdulkadir Muhammad, S.H., keadaan memaksa ialah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya, peristiwa mana tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan.
- Menurut R. Setiawan, S.H., keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya persetujuan, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, dimana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat. Kesemuanya itu sebelum debitur lalai untuk memenuhi prestasinya pada saat timbulnya keadaan tersebut.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa dalam keadaan memaksa ini, debitur tidak dapat dipersalahkan atas tidak dapat terlaksananya suatu perjanjian atau terlambatnya pelaksanaan suatu perjanjian. Sebab, keadaan ini timbul di luar kemauan dan kemampuan atau dugaan dari si debitur, dan oleh karenanya, maka debitur tidak dapat dihukum atau dijatuhi sanksi.
b. Unsur-unsur Keadaan Memaksa
Unsur-unsur yang terdapat dalam keadaan memaksa itu adalah:
- Tidak dipenuhi prestasi, karena suatu peristiwa yang membinasakan atau memusnahkan benda yang menjadi objek perikatan. Ini selalu bersifat tetap.
- Tidak dapat dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi. Ini dapat bersifat tetap atau sementara.
- Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan, baik oleh debitur maupun oleh kreditur. Jadi, bukan karena kesalahaan pihak-pihak khususnya debitur.
c. Pengaturan Keadaan Memaksa dalam KUHPerdata
Dalam KUH Perdata, soal keadaan memaksa ini diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata. Tetapi dua pasal yang mengatur keadaan memaksa ini hanya bersifat sebagai pembelaan debitur untuk dibebaskan dari pembayaran ganti kerugian jika debitur tidak memenuhi perjanjian karena adanya keadaan memaksa ketentuan dua pasal tersebut adalah:
- Menurut Pasal 1244 KUHPerdata, jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.
- Menurut Pasal 1245 KUHPerdata, tidaklah biaya rugi dan bunga, harus di gantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.
Untuk mengetahui lebih lanjut, silahkan konsultasikan permasalahan anda kepada kami.
Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia
Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Pasal 4 menetapkan hak-hak konsumen sebagai berikut:
- Hak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur dan mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk di dengar pendapat atau keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur secara tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain hak-hak konsumen tersebut, UUPK juga mengatur hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal-pasal berikutnya, yakni tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak sesungguhnya merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha dapat dilihat dan sebagai (merupakan bagian dari) hak konsumen. Kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 antara lain:
- Beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan.
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa ang diperdagangkan.
- Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pasal 5, selain memperoleh hak-hak tersebut, konsumen juga memiliki kewajiban untuk:
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
- Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Secara bersamaan, berdasarkan Pasal 6, pelaku usaha juga memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Hak-hak pelaku usaha ini juga merupakan bagian dari kewajiban konsumen, yaitu:
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad tidak baik.
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Lebih lanjut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menetapkan larangan-larangan bagi pelaku usaha yang berujung pada kerugian konsumen. Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut merupakan tindak pidana.
Pasal 8, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
- Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentutan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
- Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
- Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
- Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
- Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
- Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
- Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
- Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau neto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat.
- Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8 ayat (2) pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Pasal 8 ayat (3) pelaku usaha juga dilarang untuk memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. Maka, bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut, dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Pasal 9, pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan, menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
- Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
- Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
- Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
- Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
- Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
- Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
- Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
- Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
- Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
- Menggunakan kata-kata berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek samping tanpa keterangan yang lengkap.
- Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Pasal 10, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
- Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa.
- Kegunaan suatu barang dan/atau jasa.
- Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
- Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
- Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 15, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Pasal 16, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
- Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan.
- Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17, pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
- Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
- Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa.
- Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
- Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa.
Klausula Baku
Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku pada setiap perjanjian dan dokumen apabila:
- Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan Kembali barang yang dibeli konsumen.
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan Kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen.
- Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
- Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
- Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
- Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
Pasal 18 ayat (2) juga melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Dan setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum, dengan amar bahwa pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Contoh kasus Klausula Baku dan Undang-undang Perlindungan Konsumen:
Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung No. 124 PK/Pdt./2007 Antara PT. Securindo Packatama Indonesia melawan Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan.
Putusan Peninjauan Kembali tersebut menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT. Securindo Packatama Indonesia yang berdasar atas putusan tingkat pertama, banding dan kasasi yang memenangkan pihak Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan terhadap PT. Securindo Packatama Indonesia, dalam kasus ini pihak Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan telah kehilangan 1 (satu) unit mobil di tempat parkir yang dikelola oleh PT. Securindo Packatama Indonesia. Meskipun sudah terdapat klausula baku di tempat parkir yang dikelola oleh PT. Securindo Packatama Indonesia yang menyatakan: “pihak pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan, kerusakan, kecelakaan atas kendaraan ataupun kehilangan barang-barang yang terdapat di dalam kendaraan dan/atau yang menimpa orang yang menggunakan area parkir pihak pengelola (parkir)”, tetapi PT. Securindo Packatama Indonesia tetap kalah dan dihukum untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) kepada Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan untuk biaya ganti kerugian materiil atas kehilangan 1 (satu) unit mobil.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan konsultasikan permasalahan anda kepada kami.
Syarat Sahnya dan Hapusnya Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian:
Pasal 1320 KUHPerdata:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan syarat-syarat:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Sedangkan perihal hapusnya perikatan-perikatan/perjanjian-perjanjian:
- Karena pembayaran.
- Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu di suatu tempat.
- Pembaharuan hutang.
- Kompensasi atau perhitungan hutang timbal balik.
- Pencampuran hutang.
- Pembebasan hutang.
- Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian.
- Pembatalan perjanjian.
- Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan.
- Lewat waktu.
Pembatalan perjanjian adalah salah satu isu yang paling sering kami temui pada praktek, adapun dapat kami bahas secara singkat mengenai pembatalan perjanjian antara lain:
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang menurut undang-undang tidak cakap untuk bertindak sendiri, begitu pula yang dibuat karena paksaan, kekhilafan, penipuan ataupun mempunyai sebab yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum, dapat dibatalkan. Pembatalan ini pada umumnya berakibat bahwa keadaan antara kedua pihak dikembalikan seperti pada waktu perjanjian belum di buat.
Sumber:
Prof. Subekti, S.H., Pokok-pokok Hukum Perdata, Penerbit: PT. Intermasa, Jakarta, 2003, Cetakan XXXIV.
Untuk mengetahui lebih lanjut, silahkan berkonsultasi kepada kami.
Rangkuman Pasal-pasal dari Undang-undang di Indonesia Bagian Pertama.
Rangkuman Pasal-pasal dari Undang-undang di Indonesia Bagian Pertama.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 1
- Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik;
- Kedaulatan berada di Tangan Rakyat dan dilaksanakan Menurut Undang-undang Dasar;
- Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 4
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan Menurut Undang-undang Dasar.
- Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 24
- Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
- Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang.
Pasal 26
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Bab XA **)
Hak Asasi Manusia
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pegnetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
- Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat Menurut agamanya, memilih Pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak Kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan.
- Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28I
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
- Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
- Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 30
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
- Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan.
- Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system Pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
- Negara memprioritaskan anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggara pendapat dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan nasional.
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
- Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budaya.
- Negara menghormati dan memelihara Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
- Perekenomian disusun sebagai usaha Bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengna prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
- Fakir miskin dan anak-anak terlantan dipelihara oleh negara.
- Negara mengembangkan sistim jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
- Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hak Asasi Manusia di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
- Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
- Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung di dasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status social, status ekonomi, jenis kelamin, Bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
- Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
- Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
- Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah Lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan Lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS-ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
- Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati Nurani untuk hidup bermasyarakat, berbagsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
- Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapapun.
Pasal 5
- Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
- Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
- Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 7
- Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum Internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
- Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pasal 9
- Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
- Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, Bahagia, sejahtera lahir dan batin.
- Setiap orang berhak atas lingkungan hidupa yang baik dan sehat.
HAK MEMPEROLEH KEADILAN
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
- Setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
- Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
- Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
- Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
- Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alas an ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.
Pasal 22
- Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat Menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat Menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 26
- Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
- Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAGIAN KEENAM
HAK ATAS RASA AMAN
Pasal 28
- Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
- Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip perserikatan bangsa-bangsa.
Pasal 29
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.
- Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
- Tempat kediaman siapa pun tidak boleh diganggu.
- Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
HAK ATAS KESEJAHTERAAN
Pasal 36
- Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri mapun Bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
- Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
- Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 41
- Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
- Setiap penyandang cacat, orang berusia lanjut, wanita hamil dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, Pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
HAK WANITA
Pasal 45
Hak wanita dalam undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 47
Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikut status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti atau memperoleh Kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita berhak untuk memperoleh Pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang, dan jalur Pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 49
- Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
- Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
- Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
- Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya dan hak pemilikan serta pengelolaan harta Bersama.
- Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
- Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta Bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAGIAN KESEPULUH
HAK ANAK
Pasal 52
- Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.
- Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53
- Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
- Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, Pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 58
- Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
- Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 60
- Setiap anak berhak untuk memperoleh Pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.
- Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan ekspolitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu Pendidikan, Kesehatan, fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66
- Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
- Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
- Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
- Penangkapan, penahanan atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
- Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
- Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
- Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.
BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Pasal 67
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum yang tak tertulis dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi Langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain.
Perceraian
Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Konsultasikanlah permasalahan anda kepada kami untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perceraian di Indonesia.
Perjanjian Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Perjanjian Perkawinan adalah Perjanjian antara calon suami dengan calon istri pada saat sebelum melangsungkan perkawinan, dapat juga perjanjian perkawinan dibuat antara suami dengan istri ketika masih dalam suatu ikatan perkawinan yang mana berlaku juga kepada pihak ketiga selama pihak ketiga tersebut tersangkut. Hal ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 69/PUU-XIII/2015, yang berimplikasi terhadap pemberian kelonggaran atas perjanjian perkawinan terhadap perkawinan campuran antara seorang warga negara asing dan seorang warga negara Indonesia sehingga dapat dibuat sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan. Sehingga suami atau istri yang masih berkewarganegaraan Indonesia dan telah pisah harta masih dapat memiliki hak-haknya seperti hak milik atas tanah maupun hak guna bangunan di Indonesia.
Hal-hal yang pada pokoknya diatur dalam perjanjian perkawinan antara lain:
- Hak dan kewajiban suami dan istri;
- Pemisahan harta sehingga suami/istri yang berkewarganegaraan Indonesia tetap dapat memiliki hak milik atas tanah dan hak-hak lainnya;
- Hal-hal lainnya selama tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat.
Konsultasikan dengan kami untuk mengetahui secara detail.
Tips aman membeli atau menyewa properti di Bali/Indonesia:
- Lakukan due diligent atau investigasi mendalam terkait property yang akan anda beli atau sewa;
- Kenalilah penjual apakah dia benar pemilik tanah atau pemegang hak atas tanah;
- Amati lingkungan sekitar, seperti dari segi kehidupan sosial (masyarakatnya), keamanan, sanitasi, struktur tanah, letak, luas, batas-batasnya dan lainnya;
- Property seperti tanah sendiri terbagi atas beberapa jenis hak, antara lain adalah hak atas tanah yang bersifat primer seperti hak milik atas tanah, hak pakai dan lainnya. Disamping itu terdapat hak atas tanah yang sifatnya sementara seperti hak menyewa atas tanah pertanian, hak usaha bagi hasil, dan lainnya;
- Bacalah secara seksama apabila ada perjanjiannya;
- Konsultasikanlah dengan kami sebelum anda berniat menyewa, membeli atau menjual property milik anda.
Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum adalah:
Diatur dalam Pasal 1365 BW/KUH Perdata yakni:
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.[1]
Pengertian Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia diterjemahkan dari istilah Belanda yaitu “Onrechtmatige daad”. Menurut M.A. Moegni Djojodirdjo, dalam istilah “melawan” melekat sifat aktif dan pasif, sifat aktif dapat dilihat apabila dengan sengaja melakukan sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, jadi sengaja melakukan gerakan sehingga Nampak dengan jelas sifat aktifnya dari istilah “melawan” tersebut. Sebaliknya apabila ia dengan sengaja diam saja atau dengan lain perkataan apabila ia dengan sikap pasif saja sehingga menimbulkan kerugian pada orang lain, maka ia telah “melawan” tanpa harus menggerakkan badannya.[2]
Pada tahun 1919, Hoge Raad mulai menafsirkan perbuatan melawan hukum secara luas. Ajaran luas tersebut ditandai dengan Arrest tanggal 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum melawan Cohen dimana dipelopori oleh Pengadilan Tertinggi Belanda (Putusan Hoge Raad), termuat dalam majalah “Nederlandsche Jurisprudentie” 1919-101, istilah “Onrechtmatige daad” ditafsirkan secara luas, sehingga meliputi juga suatu perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau dengan yang dianggap pantas dalam pergaulan hidup masyarakat. Adapun Hoge Raad berpendapat bahwa perbuatan melawan hukum harus diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan atau melanggar:
- Hak subyektif orang lain.
- Kewajiban hukum pelaku.
- Kaedah kesusilaan.
- Kepatutan dalam masyarakat.[3]
Lindenbaum melawan Cohen
Peristiwa yang menjadi perkara pada waktu itu adalah ada dua kantor percetakan buku-buku, yang satu dari seorang bernama Cohen, yang lain dari seorang bernama Lindenbaum. Dua kantor percetakan ini bersaingan hebat satu sama lain. Pada suatu hari seorang pegawai dari Lindenbaum dibujuk oleh Cohen dengan macam-macam pemberian hadiah dan kesanggupan, supaya memberitahukan kepada Cohen turunan dari penawaran-penawaran yang dilakukan oleh Lindenbaum kepada khalayak dan memberitahukan pula nama-nama dari orang-orang yang melakukan pesanan di kantor Lindenbaum atau yang minta keterangan harga-harga cetak.
Dengan tindakan ini, Cohen tentunya bermaksud akan mempergunakan hal-hal yang ia dapat tahu itu, untuk menetapkan suatu siasat agar supaya khalayak lebih suka pergi ke kantornya daripada ke kantor Lindenbaum.
Kemudian tindakan Cohen ini diketahui oleh Lindenbaum, yang merasa dirugikan oleh Cohen, dan maka itu menggugat Cohen di muka pengadilan, yaitu Arrondissementrechtbank di Amsterdam. Lindenbaum menamakan tindakan Cohen itu adalah suatu perbuatan melanggar hukum dari pasal 1401 BW Belanda (sama dengan Pasal 1365 BW Indonesia) dan minta ganti kerugian.
Dalam pemeriksaan perkara tingkatan kesatu Cohen dikalahkan, tetapi dalam pemeriksaan perkara tingkatan bandingan Gerechtschof di Amsterdam, Lindenbaum dikalahkan, berdasarkan atas jurisprudensi yang dulu-dulu diturut, yaitu bahwa tindakan Cohen tidak dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum. Oleh karena tidak dapat ditunjuk suatu pasal dari undang-undang yang telah dilanggar oleh Cohen.
Lindenbaum mohon pemeriksaan kasasi dan pada akhirnya Hoge Raad memenangkan Lindenbaum, dengan menyatakan bahwa dalam Pengertian perbuatan melanggar hukum dari pasal 1401 BW Belanda itu, termasuk suatu perbuatan yang memperkosa suatu hak hukum orang lain, atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, atau bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden) atau dengan suatu keputusan dalam masyarakat perihal memperhatikan kepentingan orang lain (“indruist tegen de zorgvuldigheid, welke in het maatschappelijk verkeer betaamt ten aanzien van anders person of goed”).[4]
Sejak Arrest 1919 peradilan selalu menafsirkan pengertian “melawan hukum” dalam arti luas. Pengikut penafsiran sempit khawatir bahwa penafsiran luas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Pendapat-pendapat modern memang meletakkan beban berat bagi hakim dengan menuntut yang lebih berat daripada ajaran lama. Hal ini tidak hanya berlaku untuk perbuatan melawan hukum tetapi untuk seluruh bidang hukum. Hukum semakin banyak menyerahkan pembentukannya kepada hakim dan perundang-undangan modern juga mendukung hal tersebut.
Perbuatan melawan hukum dalam arti luas adalah:
- Melanggar hak subyektif orang lain;
- Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku;
- Bertentangan dengan kaedah kesusilaan;
- Bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri dan orang lain;[5]
Contoh kasus di Indonesia:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menganut ajaran luas terdapat dalam Putusan MA No. 3191 K/Pdt./1984 antara Masudiati melawan I Gusti Lanang Rejeg dimana Masudiati sebagai Penggugat merasa dibohongi oleh I Gusti Lanang Rejeg selaku Tergugat. Tergugat berjanji bahwa dalam waktu 4 (empat) bulan Penggugat akan dinikahi secara adat maupun agama maka Penggugat rela dibawa lari kawin oleh Tergugat. Ternyata walaupun Penggugat telah mendesak untuk menikah, Tergugat tidak juga mau menikah hingga berlangsung sampai 1 tahun 4 bulan. Selama hidup Bersama itu penggugatlah yang menaggung biaya rumah tangga. Penggugat bekerja sebagai guru. Karena tidak kunjung dinikahi secara sah maka penggugat kemudian menuntut kerugian yang telah dikeluarkan selama hidup Bersama. Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pertimbangan bahwa tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat sehingga menimbulkan kerugian terhadap diri penggugat. Dengan mendasarkan pada norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat yang merupakan hukum tidak tertulis maka dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Indonesia telah menganut penafsiran luas mengenai Perbuatan Melawan Hukum.[6]
Untuk mengetahui lebih detail silahkan konsultasikan permasalahan anda kepada.
Sumber:
- Wirjono Prodjodikoro, 2000, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, CV. Mandar Maju, Bandung.
- Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan I, Program Parcasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
- Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2007, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
[1] R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2007, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, h. 346.
[2] Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan I, Program Parcasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, h. 36.
[3] Ibid., h. 37.
[4] Wirjono Prodjodikoro, 2000, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, CV. Mandar Maju, Bandung, h. 8.
[5] Rosa Agustina, Op.Cit., h. 38.
[6] Rosa Agustina, Ibid., h. 43.