Syarat Sahnya dan Hapusnya Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian:
Pasal 1320 KUHPerdata:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan syarat-syarat:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Sedangkan perihal hapusnya perikatan-perikatan/perjanjian-perjanjian:
- Karena pembayaran.
- Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu di suatu tempat.
- Pembaharuan hutang.
- Kompensasi atau perhitungan hutang timbal balik.
- Pencampuran hutang.
- Pembebasan hutang.
- Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian.
- Pembatalan perjanjian.
- Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan.
- Lewat waktu.
Pembatalan perjanjian adalah salah satu isu yang paling sering kami temui pada praktek, adapun dapat kami bahas secara singkat mengenai pembatalan perjanjian antara lain:
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang menurut undang-undang tidak cakap untuk bertindak sendiri, begitu pula yang dibuat karena paksaan, kekhilafan, penipuan ataupun mempunyai sebab yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum, dapat dibatalkan. Pembatalan ini pada umumnya berakibat bahwa keadaan antara kedua pihak dikembalikan seperti pada waktu perjanjian belum di buat.
Sumber:
Prof. Subekti, S.H., Pokok-pokok Hukum Perdata, Penerbit: PT. Intermasa, Jakarta, 2003, Cetakan XXXIV.
Untuk mengetahui lebih lanjut, silahkan berkonsultasi kepada kami.
Dharma Na Gara
Latest Posts
CCTV sebagai alat bukti.
Closed-Circuit Television atau Televisi Sirkuit Tertutup biasa disingkat CCTV yang berarti menggunakan sinyal yang bersifat tertutup, tidak seperti televisi...
Hukum dan Keadilan
A. Hukum Pengertian Hukum Hukum menurut Soerojo Wignojodipoero dalam buku Pengantar Ilmu Hukum menyatakan bahwa hukum adalah: Himpunan peraturan...